Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge
PROGRAMTERBARU.COM || Soppeng -- Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (38) diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 9 Februari 2026. Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, 8 (delapan) potongan pipet warna biru, 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) bungkus rokok, serta 1 (satu) sachet besar plastik kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan sachet sabu yang dikuasai terduga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200.000 per sachet. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

