Programterbaru.com -
KPK menggeledah rumah Ketum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada 4 Februari 2025, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Belasan mobil milik Japto disita sebagai barang bukti. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap aliran dana yang diduga terkait kasus korupsi.Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, yang telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi, mengalami kegagalan dalam upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2021. Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU.
Penggeledahan rumah Japto, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dilakukan setelah penelusuran aliran uang dari rumah Said Amin. KPK terus melacak jejak aliran dana ini. Asep juga menjelaskan perbedaan penyimpanan barang sitaan, seperti mobil dan uang, yang lebih mudah disimpan.
Mobil-mobil yang disita, termasuk beberapa jenis mewah seperti Landrover Defende dan Mercedes-Benz G-Class, telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Pengiriman mobil-mobil tersebut terjadi pada 4 Maret 2025. Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya penyelidikan ini untuk mengungkap kasus korupsi secara menyeluruh.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga diduga menerima uang dari pengusaha tambang pada Juli 2024. Gratifikasi ini diterima dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dengan nilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. Jpto, dalam keterangannya, menjelaskan kehadirannya di KPK untuk menjawab pertanyaan terkait efisiensi.
Penjelasan Japto: Jpto menyatakan hadir di KPK untuk menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan terkait kasus tersebut. Sebagai warga negara yang baik, ia berkomitmen untuk menjawab semua pertanyaan dengan transparan.
0 Komentar