Programterbaru.com -
Pada tanggal 28 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya dan risiko di dunia digital, serta memastikan mereka dapat memanfaatkan teknologi secara optimal.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tunas memiliki lima poin utama sebagai landasan hukum untuk melindungi anak-anak di ruang digital. PP ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia.
Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah pengaturan pembuatan akun anak di platform digital. Klasifikasi usia dibagi menjadi tiga kategori: di bawah 13 tahun, 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun. Setiap kategori memiliki persyaratan persetujuan dan pengawasan orang tua yang disesuaikan dengan tingkat risiko platform.
PP Tunas juga mengatur kewajiban penyelenggara platform digital untuk menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Tingkat risiko platform digital diklasifikasikan berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten yang tidak pantas, risiko keamanan data pribadi anak, risiko kecanduan, serta potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
Kebijakan ini menegaskan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak. Sanksi administratif akan dikenakan kepada platform yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
PP Tunas juga menekankan pentingnya edukasi digital bagi anak-anak dan orang tua mengenai penggunaan internet yang bijak dan aman. Selain itu, terdapat larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur pelaksanaan kebijakan ini secara lebih teknis. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas. Selama masa transisi, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
0 Komentar